Tugas, Pokok dan Fungsi
Adapun penjabaran tugas dan fungsi sebagaimana dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 tahun 2011, adalah sebagai berikut :
Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara adalah :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
- Menatapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
- Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran dan Belanja Daerah, dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.