Tugas, Pokok dan Fungsi

Adapun penjabaran tugas dan fungsi sebagaimana dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 tahun 2011, adalah sebagai berikut :

Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara adalah :

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan merata.
  • Menatapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanganan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran dan Belanja Daerah, dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jepara adalah sebagai berikut :

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
  • Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.